PERUSAHAAN FINTECH YANG TERDAFTAR DI OJK
PT.Mitrausaha Indonesia Grup
|
KETERANGAN
|
ISI
|
|
Nama Perusahaan
|
PT.Mitrausaha
Indonesia Grup
|
|
Sejarah Berdirinya
|
PT.Mitrausaha Indonesia Grup selaku penyelenggara Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) telah terdaftar di OJK
dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti terdaftar dari OJK Nomor. S-2493/NB.111/2017
pada tanggal 31 Mei 2017
|
|
System Pembiayaan/Kredit
|
Online (Peer to Peer Lending)
|
|
System Pembayaran
|
Peminjam membayar
pinjaman pada waktu tertentu sesuai dengan priode dan bunga yang telah
disepakati.
|
|
Monitoring OJK dan BI
|
Melakukan langkah
antisipatif dengan cara menutup sementara layanan OJK berbasis internet
akibat maraknya serangan malicious software (malware) dan OJK akan
mengumumkan kembali tentang pengaktifan kembali jaringan dikesempatan
pertama.
|
|
System Pengawasan Internal
|
Diawasi secara ketat dan diregulasi oleh OJK berdasarkan peraturan OJK
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan Modalku pada ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari waktu ke waktu.
|
|
Rekomendasi/Saran
|
Sebaiknya peminjaman dengan cara langsung saja dengan bertatap muka
antara peminjam dan yang meminjamkan dana, agar berjalan aman dan tidak akan
adanya tindakan yang dapat merugikan.
|
PT.Aman Cermat Cepat
KETERANGAN
|
ISI
|
Nama Perusahaan
|
PT.Aman Cermat Cepat
|
Sejarah Berdirinya
|
PT.Aman Cermat Cepat selaku penyelenggara layanan Pinjam Meminjam
uang berbasis teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan diterbitkannya surat tanda bukti
terdaftar dari OJK Nomor. S-2793/NB.111/2017 pada tanggal 15 Juni 2017
|
System Pembiayaan/Kredit
|
Online (Peer to Peer Lending)
|
System Pembayaran
|
Peminjam membayar pinjaman pada waktu tertentu sesuai dengan priode
dan bunga yang telah disepakati
|
Monitoring OJK dan BI
|
Melakukan langkah antisipatif dengan cara menutup sementara layanan
OJK berbasis internet akibat maraknya serangan malicious software (malware)
dan OJK akan mengumumkan kembali tentang pengaktifan kembali jaringan
dikesempatan pertama.
|
System Pengawasan Internal
|
Diawas secara ketat dan
diregulasi oleh OJK berdasarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang
layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sehingga memastikan
legalitas dan kepatuhan klikACC pada ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia dari waktu ke waktu.
|
Rekomendasi/Saran
|
Sebaiknya peminjaman dengan cara langsung saja agar keamanan bagi
dua belah pihak terjalan aman
|
Komentar
Posting Komentar