PERUSAHAAN FINTECH YANG TERDAFTAR DI OJK


PT.Mitrausaha Indonesia Grup

KETERANGAN
ISI
Nama Perusahaan
PT.Mitrausaha Indonesia Grup
Sejarah Berdirinya
PT.Mitrausaha Indonesia Grup selaku penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) telah terdaftar di OJK dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti terdaftar dari OJK Nomor. S-2493/NB.111/2017 pada tanggal 31 Mei 2017
System Pembiayaan/Kredit
Online (Peer to Peer Lending)
System Pembayaran
Peminjam membayar pinjaman pada waktu tertentu sesuai dengan priode dan bunga yang telah disepakati.
Monitoring OJK dan BI
Melakukan langkah antisipatif dengan cara menutup sementara layanan OJK berbasis internet akibat maraknya serangan malicious software (malware) dan OJK akan mengumumkan kembali tentang pengaktifan kembali jaringan dikesempatan pertama.
System Pengawasan Internal
Diawasi secara ketat dan diregulasi oleh OJK berdasarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan Modalku pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari waktu ke waktu.
Rekomendasi/Saran
Sebaiknya peminjaman dengan cara langsung saja dengan bertatap muka antara peminjam dan yang meminjamkan dana, agar berjalan aman dan tidak akan adanya tindakan yang dapat merugikan.




PT.Aman Cermat Cepat

KETERANGAN
ISI
Nama Perusahaan
PT.Aman Cermat Cepat
Sejarah Berdirinya
PT.Aman Cermat Cepat selaku penyelenggara layanan Pinjam Meminjam uang berbasis teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan diterbitkannya surat tanda bukti terdaftar dari OJK Nomor. S-2793/NB.111/2017 pada tanggal 15 Juni 2017
System Pembiayaan/Kredit
 Online (Peer to Peer Lending)
System Pembayaran
Peminjam membayar pinjaman pada waktu tertentu sesuai dengan priode dan bunga yang telah disepakati
Monitoring OJK dan BI
Melakukan langkah antisipatif dengan cara menutup sementara layanan OJK berbasis internet akibat maraknya serangan malicious software (malware) dan OJK akan mengumumkan kembali tentang pengaktifan kembali jaringan dikesempatan pertama.
System Pengawasan Internal
Diawas secara ketat dan diregulasi oleh OJK berdasarkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan klikACC pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari waktu ke waktu.
Rekomendasi/Saran
Sebaiknya peminjaman dengan cara langsung saja agar keamanan bagi dua belah pihak terjalan aman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

syariah vs konvensional